ABSTRAK
Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu dan Perjanjian Kontrak Waktu Tidak Tertentu atas dasar jangka waktu, menimbulkan implikasi bagi pekerja/buruh. Implikasi ini disebabkan dengan diakui , Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu atas dasar jangka waktu ini menimbulkan interpretasi bahwa pekerjaan yang tidak didasarkan pada jenisnya, sifat atau kegiatan yang bersifat sementara dapat diperjanjikan berdasarkan, Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu atas dasar jangka waktu. Penafsiran ini tentu tidak sejalan dengan Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan bahwa, Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerja yang bersifat tetap.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, Bagaimana Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Karyawan Kontrak PT. Pos Indonesia Cabang Padang dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu? Kedua, Apa Kendala yang ditemui dalam Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Karyawan Kontrak PT. Pos Indonesia Cabang Padang dalam Perjanjian Kerja Waktu tertent dan solusinya?
Spesifikasi penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan sebagai berikut;
Pertama, Pelaksanaan perlindungan Hukum terhadap Karyawan Kontrak Waktu Tertentu yang dipekerjakan di unit bisnis PT Pos Indonesia Cabang Padang PT Dapensi Trio Usaha memberikan dua jaminan yaitu Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan melalui program BPJS Kesehatan dan Jaminan Uang Pesangon melalui program BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap karyawan kontrak PT. Pos Indonesia Cabang Padang dalam perjanjian kerja waktu tertentu adalah meningkatkan daya saing terhadap ekspansi pasar tentu melakukan pola efisiensi yang sangat ketat sehingga dengan terpaksa PT Pos Indonesia mengurangi beberapa orang tenaga outsourcing yang habis kontrak dengan tidak lagi memperpanjang kontraknya yang kehilangan kesempatan untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Sebagai solusi dalam perlindungan tenaga outsourcing yang telah mengabdikan diri bekerja di PT Pos Indonesia maka PT Pos Indonesia Cabang Padang memberikan uang pesangon bagi tenaga outsourcing yang di PHK karena berakhirnya masa kontraknya.
Pertama, Pelaksanaan perlindungan Hukum terhadap Karyawan Kontrak Waktu Tertentu yang dipekerjakan di unit bisnis PT Pos Indonesia Cabang Padang PT Dapensi Trio Usaha memberikan dua jaminan yaitu Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan melalui program BPJS Kesehatan dan Jaminan Uang Pesangon melalui program BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap karyawan kontrak PT. Pos Indonesia Cabang Padang dalam perjanjian kerja waktu tertentu adalah meningkatkan daya saing terhadap ekspansi pasar tentu melakukan pola efisiensi yang sangat ketat sehingga dengan terpaksa PT Pos Indonesia mengurangi beberapa orang tenaga outsourcing yang habis kontrak dengan tidak lagi memperpanjang kontraknya yang kehilangan kesempatan untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Sebagai solusi dalam perlindungan tenaga outsourcing yang telah mengabdikan diri bekerja di PT Pos Indonesia maka PT Pos Indonesia Cabang Padang memberikan uang pesangon bagi tenaga outsourcing yang di PHK karena berakhirnya masa kontraknya.
DAFTAR ISI
ABSTRAK............................................................................................................. ii
KATA PENGANTAR ........................................................................................ iii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ v
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................... 1
B. Perumusan Masalah................................................................................... 5
C. Tinjauan Penelitian..................................................................................... 6
D. Kegunaan Penelitian.................................................................................. 6
E. Metode Penelitian...................................................................................... 7
F. Sistematika Penulisan................................................................................ 9
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum....................................... 11
B. Tinjauan Umum tentang Kontrak............................................................ 13
1. Istilah dan Pengertian Kontrak.......................................................... 13
2. Jenis-jenis Kontrak............................................................................. 16
3. Syarat-syarat Sahnya Kontrak........................................................... 19
4. Asas Hukum Kontrak........................................................................ 30
C. Tinjauan Umum tentang Perjanjian.......................................................... 34
1. Pengertian Perjanjian........................................................................... 34
2. Syarat Sah Perjanjian.......................................................................... 36
3. Asas-asas Perjanjian............................................................................ 42
D. Tinjauan Umum tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu...................... 46
1. Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu....................................... 46
2. Syarat Sahnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu................................. 47
3. Jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu................................................ 51
4. Mulai dan Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu................... 57
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Profil PT. Pos Indonesia Cabang Padang............................................... 62
B. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Kontrak
PT. Pos Indonesia Cabang Padang dalam Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu.................................................................................................. 64
C. Kendala yang ditemui dalam Pelaksanaan Perlindungan Hukum
terhadap Karyawan Kontrak PT. Pos Indonesia dalam Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu serta solusi.......................................................... 67
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................. 69
B. Saran-Saran ............................................................................................. 70
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar